620 Anak Terpapar Radikalisme, BNPT Soroti Media Sosial
BNPT mencatat 620 anak usia 11-18 tahun terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui media sosial hingga 26 Agustus 2026.
Amien Rais/Antara-Aprilio Akbar
Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak pernah mencabut jabatan guru besar dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. UGM menyatakan jabatan guru besar merupakan kewenangan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Tidak pernah ada statement [pernyataan] UGM mencabut guru besar [Amien Rais], karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani, Senin (27/5/2019).
Iva mengatakan pernyataan Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, Jumat (24/5/2019) sama sekali tidak menyebutkan adanya pencabutan jabatan guru besar.
Pernyataan itu muncul setelah awak media menanyakan ihwal sikap UGM terhadap kontroversi kiprah politik Amien Rais.
Saat itu Koentjoro mengatakan jabatan guru besar merupakan jabatan fungsional akademik karena Amien Rais melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat). Namun, karena yang bersangkutan sudah pensiun maka jabatan itu hilang dengan sendirinya.
“Jabatan guru besar itu jabatan akademik, jadi hanya akan dipergunakan saat masih menjalankan kegiatan Tri Dharma, sehingga kalau sudah pensiun dan tidak melaksanakan aktivitas akademik, maka guru besarnya sudah hilang,” kata Koentjoro.
Saat ditanya mengenai sebutan profesor Amien Rais, Iva kembali merujuk ke jabatan guru besar. Sebutan itu bukan gelar melainkan jabatan fungsional akademik yang hanya berlaku saat yang bersangkutan masih menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Iva juga menegaskan sesuai data kepegawaian UGM tercatat status Amien Rais pensiun atas permintaannya sendiri. “Atas permintaannya sendiri,” kata Iva.
Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono juga mengatakan Amien Rais sudah tidak memiliki ikatan secara institusional dengan UGM karena yang bersangkutan telah pensiun.
Panut berpendapat karena sudah pensiun maka semua yang dilakukan Amien Rais bukan tanggung jawab UGM melainkan tanggung jawab pribadi
“Amien Rais sudah pensiun dari UGM, tidak ada lagi ikatan struktural. Apa yang beliau lakukan bukan tanggung jawab UGM, itu tanggung jawab pribadi,” kata Panut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPT mencatat 620 anak usia 11-18 tahun terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui media sosial hingga 26 Agustus 2026.
UGM mempertimbangkan langkah hukum untuk mengadvokasi lima mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan saat demo di Sudirman.
Sleman menyiapkan sanksi tegas bagi pelajar yang terbukti terlibat kejahatan jalanan, namun hak pendidikan tetap dijamin.
BPBD Kota Jogja mengingatkan warga memahami tingkatan sirine EWS agar tahu kapan harus waspada, bersiap, hingga melakukan evakuasi.
DPRD Gunungkidul menyoroti potensi parkir ilegal dan pungutan ganda di destinasi wisata serta mendorong pengelolaan bersama warga lokal.
BGN memberikan suspend 30 hari kepada SPPG Sidoarjo Tanggulangin setelah 512 santri keracunan. Investigasi penyebab masih dilakukan.