Ratusan Siswa SMKN 1 Boyolangu Keracunan Usai Menyantap Menu MBG
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.
Ilustrasi kondisi tumpukan sampah di TPS Pringwulung, Minggu (12/5/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penempatan empat plang pengumuman imbauan sebagai tanda penyegelan dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra Muhammad Nur dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK Benny Bastiawan.
Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf e jo pasal 40 ayat (1) UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut Nur juga mengatakan selain dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dan pasal 109 UU No.32/2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Menurut dia, penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut.
Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, empat lokasi penimbunan sampah tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Lokasi penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan, kata Nur.
Penyidik telah memeriksa tiga pengelola berinisial US, HN dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kementeriannya akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kami akan menggunakan undang-undang berlapis baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan tangani pembuangan sampah illegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Rasio Ridho Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.
TNGM mencatat 36 pendaki ilegal Merapi lahir 2006–2008. Sebanyak 13 orang lahir 2008, sementara jalur masih ditutup.
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.
Malaysia mengerahkan 1 pesawat, 3 helikopter, dan 52 anggota pemadam kebakaran untuk membantu Indonesia menangani karhutla di Kalimantan.
Peta peluang emas Indonesia di Asian Games 2026 tersebar dari panjat tebing, angkat besi, bulu tangkis hingga sejumlah cabang lain.
Guru BK SMAN 1 Sentolo memastikan siswi korban dugaan pelecehan seksual tetap sekolah dan mendapat pendampingan psikologis pasca kejadian.