Menpora Akan Bersaksi di Kasus Suap Dana Hibah KONI

Newswire
Newswire Senin, 29 April 2019 11:27 WIB
Menpora Akan Bersaksi di Kasus Suap Dana Hibah KONI

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam jumpa pers di Kantor Kementrian Pemuda dan Olagraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018). /Suara.com-Arief Apriadi

Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan dengan perkara Suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI pada Senin (29/4/2019) hari ini.

Adapun saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Menpora Imam Nahrawi. Ia dijadwalkan akan bersaksi untuk dua terdakwa yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Untuk rencananya hari ini Menpora di agendakan bersaksi dipersidangan," kata Arif Sulaiman selaku pengacara dari Ending Fuad Hamidy saat dihubungi, Senin (29/4/2019).

Selain Imam, terdapat tiga pejabat Kemenpora yang juga akan bersaksi dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya bersaksi karena berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

"Tiga pejabat Kemenpora juga bersaksi, yakni Adhi, Eko dan Mulyana," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya, nama Imam Nahrawi disebut-sebut dalam perkara suap dana hibah dengan menerima sejumlah uang.

Imam melalui nama inisial Mr X disebut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang berada di daftar nama penerima uang yang dibuat oleh terdakwa Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul ulum. Meski begitu, dalam persidangan Miftahul membantah hal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online