Komnas HAM Desak Evaluasi Polda Jateng Terkait Penggerebekan Pesantren Putri
Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga trauma akibat penggeledahan ponpes di Sukoharjo.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemungutan suara Pemilu 2019 telah dilaksanakan pekan lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tingkat nasional yang seharusnya dimulai Kamis (25/04/2019) ini, karena masih menunggu hasil rekapitulasi dari jajaran KPU provinsi dan kabupaten.
"Belum selesai di kabupaten/kota, provinsi. Jadi, belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," kata anggota KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (26/4/2019).
Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2019, rekapitulasi perolehan suara secara nasional dilakukan KPU RI mulai 25 April hingga 22 Mei 2019.
Ia mengatakan, jadwal rekapitulasi nasional memang Kamis ini, namun belum dilakukan penghitungan karena rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum rampung.
Oleh sebab itu Ilham mengatakan rekapitulasi nasional tidak diundur. "Bukan diundur. Memang jadwalnya sudah bisa sekarang. Tetapi, ada beberapa kabupaten/kota, provinsi, belum selesai," kata sosok kelahiran Jakarta, 21 Mei 1976 itu.
Menurut Ilham, tahapan rekapitulasi perolehan suara nasional jadwalnya panjang karena memang harus menunggu hasil penghitungan suara secara berjenjang.
"Ya, memang rekap itu kan jangka waktunya panjang. Kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kami tunggu. Sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, baru panitia pemilihan kecamatan (PPK) di beberapa provinsi yang sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Sudah ada kecamatan di beberapa provinsi selesai. Belum kalau kabupaten/kota. Kalau kecamatan selesai, sudah banyak," kata Ilham.
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Rekapitulasi ini dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu. KPU menentukan hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi nasional secara manual.
Sementara itu KPU juga melakukan penghitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang diunggah lewat situs kpu.go.id. Data yang ditampilkan di Situng diambil dari scan formulir C1 (hasil penghitungan suara di TPS). Namun hasil Situng bukan merupakan tidak dijadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu. data yang ditampilkan di Situng diambil dari scan formulir C1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga trauma akibat penggeledahan ponpes di Sukoharjo.
Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo turun 44,4% pada pekan pertama Operasi Patuh Progo 2026. Polisi mencatat 15 kejadian.
DPRD DIY mengusulkan pembentukan BUMD khusus pengelola aset daerah untuk meningkatkan PAD di tengah keterbatasan fiskal.
EHEF 2026 menghadirkan 90 kampus Eropa dari 14 negara di UGM pada 4 November. Pengunjung bisa mencari informasi kuliah dan beasiswa gratis.
Inflasi DIY Oktober 2026 mencapai 0,27%. Harga cabai merah, tomat, beras, hingga biaya perguruan tinggi menjadi penyumbang utama.
AKBP Netty Rosdiana mengajukan pengunduran diri dari Polri per 1 September 2026. Ini alasan dan rencana aktivitasnya setelah mundur.