Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar, Ini Imbauan Kemenkes untuk Masyarakat

Newswire
Newswire Senin, 07 September 2026 07:37 WIB
Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar, Ini Imbauan Kemenkes untuk Masyarakat

Warga mengenakan masker di Tempat Pelelangan Ikan Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (6/9/2026). Pembagian masker secara swadaya tersebut bertujuan untuk melindungi pernapasan warga dan nelayan setempat dari paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau sekaligus mengantisipasi risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanis Gunung Anak Krakatau.

Surat edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut berisi sejumlah langkah yang perlu dilakukan fasilitas layanan kesehatan dan masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran abu vulkanik.

Kemenkes mengingatkan abu vulkanik dapat menurunkan kualitas udara dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

“Abu vulkanis mengandung partikel berukuran kasar hingga sangat halus serta pada kondisi tertentu, dapat disertai gas vulkanis yang bersifat iritan. Komposisi dan tingkat bahayanya dapat berbeda pada setiap erupsi,” demikian kutipan SE tersebut, Minggu (6/9/2026).

Dampak Abu Vulkanis terhadap Kesehatan

Kemenkes menjelaskan pajanan abu vulkanis dapat menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan. Dampaknya antara lain gangguan saluran pernapasan, gangguan mata, gangguan kulit, kontaminasi air dan pangan, hingga risiko cedera dan kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, aparatur kesehatan di tingkat daerah hingga Puskesmas diminta melakukan sejumlah langkah kesiapsiagaan.

Langkah tersebut mencakup kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, surveilans kesehatan dan pelaporan, edukasi serta komunikasi risiko kepada masyarakat, hingga koordinasi lintas sektor.

Fasilitas pelayanan kesehatan diimbau memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, sistem rujukan, ambulans, ruang observasi, tabung oksigen, pulse oximeter, serta sarana penanganan kegawatdaruratan pernapasan.

Selain itu, logistik kesehatan juga perlu disiapkan. Di antaranya respirator partikulat seperti N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara; masker medis; pelindung mata; sarung tangan; serta alat pelindung diri bagi petugas.

Kemenkes juga mengimbau agar ketersediaan obat-obatan esensial terjamin. Penggunaan inhaler dengan spacer diprioritaskan apabila sesuai indikasi klinis.

Fasilitas kesehatan juga diminta mengidentifikasi dan melakukan pemantauan aktif terhadap kelompok rentan. Pasien dengan penyakit kronis perlu dipastikan memiliki persediaan obat rutin yang cukup, sementara ruang pelayanan harus dilindungi dari masuknya abu.

Kasus Gangguan Kesehatan Dipantau Setiap Hari

Dalam aspek surveilans kesehatan dan pelaporan, Kemenkes mengimbau dilakukan pemantauan harian terhadap peningkatan sejumlah kasus.

Kasus yang perlu dipantau meliputi gangguan pernapasan akut, eksaserbasi asma dan PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, serta keluhan kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan erupsi dan pajanan abu vulkanik.

Kemenkes juga meminta dilakukan analisis kecenderungan kasus dan koordinasi pemantauan kualitas udara.

Laporan rutin juga perlu disampaikan. Sementara laporan segera harus diberikan apabila terjadi peningkatan kasus yang bermakna, kejadian luar biasa, kematian, keterbatasan logistik, gangguan pelayanan kesehatan, atau kebutuhan bantuan tambahan.

Informasi Harus Mengacu Sumber Resmi

Kemenkes meminta edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat dilakukan dengan menyampaikan informasi yang tidak menimbulkan kepanikan.

Informasi tersebut harus berdasarkan sumber resmi seperti Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Informasi resmi tersebut juga mencakup perintah evakuasi dan pembatasan aktivitas pada zona berbahaya.

Imbauan Kemenkes untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau tetap berada di dalam ruangan dengan menutup pintu dan jendela serta celah masuknya abu.

Abu yang menempel juga perlu dibersihkan dengan cara dibasahi secukupnya terlebih dahulu agar tidak beterbangan. Masyarakat juga diminta memastikan filter pendingin udara bersih, menutup penampungan air, hingga memastikan ketersediaan obat rutin.

Jika harus berada di luar ruangan, Kemenkes mengimbau masyarakat melindungi saluran pernapasan, mata, dan kulit.

Masyarakat juga diminta menghindari paparan abu vulkanik dari kendaraan terbuka maupun saat berkendara.

Kenali Gejala yang Membutuhkan Pertolongan

Masyarakat diminta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, maupun menghubungi layanan kegawatdaruratan apabila mengalami gejala gangguan pernapasan.

Gejala tersebut antara lain batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan, dan kesulitan berbicara karena sesak.

Imbauan serupa berlaku bagi masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan seperti mata nyeri dan mata merah.

Pertolongan juga perlu segera dicari apabila muncul gejala kedaruratan lainnya, seperti kejang, penurunan kesadaran, atau keluhan lain yang semakin berat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online