Kemenhub Tegur Keras Asuransi Internasional soal Salvage KM Virgo Transport 8
Kemenhub menegur keras P&I terkait lambatnya salvage KM Virgo Transport 8. Sebanyak 64 korban masih dalam pencarian.
Ilustrasi PNS/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus empat perkara pengujian aturan terkait dengan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh sejumlah PNS.
"Mahkamah akan memutus empat perkara pengujian Undang-ahkamah Konstitusi (MK) akan memutus empat perkara pengujian aturan terkait dengan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh sejumlah PNS.Undang ASN," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (25/4/2019).
Sebelumnya, para pemohon mengungkapkan kata dapat dalam Pasal 87 Ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang.
Selain itu, frasa yang memuat hukuman bagi ASN yang melakukan tindak pidana, baik berencana maupun tidak dengan pidana minimum 2 tahun, dinilai para pemohon menimbulkan ketidakjelasan penerapan norma karena tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik.
Pemohon menilai perbedaan pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya dengan ASN yang melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan jabatannya merupakan hal yang tidak logis.
Menurut pemohon, pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga berpendapat bahwa perlu pengujian, pengklasifikasian, dan penelitian terhadap ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya.
Pemohon berpendapat bahwa pasal yang diujikan dalam perkara yang diajukannya melampaui kewenangan atau kekuasaannya karena mencabut hak atas pekerjaan seseorang tanpa melalui putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub menegur keras P&I terkait lambatnya salvage KM Virgo Transport 8. Sebanyak 64 korban masih dalam pencarian.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 29 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.