Dosen UI: Jika 22 Mei Nanti Prabowo Kalah, Polisi Akan Mulai Penyelidikan Kebohongan

Newswire
Newswire Senin, 22 April 2019 20:17 WIB
Dosen UI: Jika 22 Mei Nanti Prabowo Kalah, Polisi Akan Mulai Penyelidikan Kebohongan

Prabowo Subianto/Reuters-Willy Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA—Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) melaporkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019). Prabowo dilaporkan karena deklarasi kemenangannya dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62% hasil hitung cepat internal dianggap sebagai kebohongan yang memicu keonaran di tengah publik.

Juru Bicara IMPI sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan Prabowo Subianto harus siap diadili kalau klaim kemenangan tidak terwuju.

Ade meyakini klaim kemenangan Prabowo yang telah memperoleh 62% suara berdasarkan real count Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga tidak benar. Ade menyebut Prabowo terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang No.1/1946.

Ade bersama IMPI sudah melaporkan Prabowo ke Bareskrim Polri. Namun, menurut Ade kepolisian belum bisa menindaklanjuti laporannya karena butuh bukti valid dan akan menunggu hasil perhitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum 22 Mei mendatang.

Ade mengatakan kepolisian akan memproses laporannya setelah terbukti klaim Prabowo tidak benar.

“Indikatornya adalah hasil penghitungan suara oleh KPU. Tapi begitu tanggal 22 [Mei] nanti ternyata Prabowo kalah, polisi akan mulai memeriksa kebohongan Prabowo tersebut,” kata Ade.

Selain Prabowo, menurut Ade, pihak lain yang ikut mengklaim kemenangan tersebut juga bakal terkena imbas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online