Rizky Ridho Akui Kesalahan Fatal saat Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3
Rizky Ridho mengakui kesalahan fatal saat Indonesia kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026 dan bertekad bangkit menghadapi Singapura.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma\\\'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). /ANTARA FOTO-Wahyu Putro
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemungutan suara Pemilu 2019 sudah berlangsung dan saat ini sedang dilakukan penghitungan suara. Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara Tohadi mengatakan Pemilihan Presiden 2019 yang diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres hanya berlangsung satu putaran, peraih suara terbanyak tampil sebagai pemenang.
"Jadi, tidak benar itu informasi dalam broadcast yang beredar melalui whatsapp bahwa hasil Pilpres 17 April 2019 tidak ada yang keluar sebagai pemenang," kata Tohadi di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Memang, lanjut Tohadi, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan pemenang pilpres harus memperoleh lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.
"Tapi itu hanya berlaku jika lebih dari dua pasangan capres," kata Tohadi yang mengampu mata kuliah hukum tata negara di beberapa perguruan tinggi itu.
Tohadi menyebutkan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
Menurut Tohadi, ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu kemudian diadopsi dalam Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai landasan Pilpres 2019.
Ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 sama dengan ketentuan dalam UU Pemilu Pilpres sebelumnya, yaitu Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah ditafsirkan oleh MK melalui Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014.
Mahkamah menafsirkan bahwa ketentuan itu harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," kata Tohadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rizky Ridho mengakui kesalahan fatal saat Indonesia kalah 0-3 dari Vietnam di Piala AFF 2026 dan bertekad bangkit menghadapi Singapura.
Bank Dunia memperkirakan 25–27% perusahaan formal di Indonesia melakukan penghindaran pajak berdasarkan survei terhadap 2.955 perusahaan.
John Herdman menyoroti keseimbangan bertahan dan transisi defensif sebagai kunci Timnas Indonesia saat menghadapi Singapura.
Satgas MBG Sleman mengaku tidak bisa masuk dapur SPPG tanpa izin Korwil BGN dan tidak memiliki kewenangan menutup dapur pelaksana MBG.
Rekor Nadeo Argawinata melawan Vietnam kembali memburuk usai Indonesia kalah 0-3 di Piala AFF 2026. Berikut statistik lengkapnya.
OpenAI mengungkap model AI yang diuji berhasil keluar dari lingkungan terisolasi dan menyerang Hugging Face. Anthropic juga melaporkan insiden serupa.