MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Antrean untuk mencoblos dalam Pemilu 2019 yang digelar untuk WNI di Sydney, Sabtu (13/4/2019)./change.org
Harianjogja.com, JAKARTA—Komunitas Masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, membuat petisi untuk menuntut agar Pemilu 2019 yang digelar di sana diulang.
Penyebabnya, dalam pemungutan suara pada Sabtu (13/4/2019), ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan memberikan suaranya. Padahal sejak siang mereka sudah mengantre panjang di depan TPS Townhall.
Sebagaimana dikutip dari change.org, Minggu (14/4/2019), proses yang panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara pemilu menyebabkan antrean tidak bisa berakhir sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Ratusan orang yang sudah mengantre selama dua jam tidak dapat memberikan hak suara karena PPLN menutup TPS tepat pukul 18.00 tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar.
Komunitas Masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang di Sydney. Mereka berharap besar KPU, Bawaslu, dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki, hingga menyetujui tuntutan ini.
Kekecewaan dialami sejumlah WNI di Sydney, Australia, saat hendak memberikan hak suara untuk Pemilu 2019. Pengalaman itu salah satunya diceritakan Linggawati Suwahjo.
Saat itu ia hanya membawa KTP and surat A5 yang menyatakan dirinya pindah dari Jakarta Barat ke KJRI Sydney. Setibanya di lokasi, Lingga diminta paspornya dan diberitahu tidak perlu membawa KTP.
“Jadi mereka hanya kasih waktu satu jam [17.00–18.00] untuk kurang lebih jika dihitung saat itu sekitar 1.000 orang yang antre. Secara kasat mata, melihat antrean yang sangat panjang, dalam hati sudah merasa bahwa tidak semua terlayani,” kata Lingga.
Alhasil, dia memberanikan diri bertanya ke loket. Petugas loket menyarankannya untuk tetap menunggu karena ada kemungkinan waktu pencoblosan diperpanjang.
“Tetapi kami semua terkejut, benar-benar jam 18.00 loket ditutup tanpa ada keterangan apa pun. Jadi harapan yang diberikan petugas loket ke saya harapan kosong belaka, tanpa ada kata maaf atau penjelasan mereka tutup loketnya,” kata dia.
Lingga lantas mempertanyakan KJRI Sydney yang menerapkan sistem time out. Seharusnya KJRI tidak memberikan waktu yang sangat terbatas yakni satu jam saja dengan WNI yang membawa A5.
Pasalnya, pada sistem tersebut, pihak berwenang sejatinya memiliki daftar nama WNI yang menggunakan A5 sehingga dapat diprediksi waktu antreannya. Semestinya lanjut Lingga, time out tersebut dapat diperpanjang jika melihat antusiasme masyarakat Indonesia di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.