Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Jum'at, 12 April 2019 16:07 WIB
Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Ilustrasi/Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA-- Jangan main-main dengan hoaks. Polri mengancam akan mempidanakan masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika meneruskan berita bohong atau hoaks baik di media sosial maupun di layanan pesan instan Whatsapp.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan menjelang penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019 nanti, penyebaran informasi hoaks semakin massif baik di media sosial maupun Whatsapp. Menurut Dedi, berita hoaks yang terakhir beredar adalah terkait hasil perhitungan suara Pilpres 2019 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri.
 
"Polri memperkirakan berita-berita yang membuat masyarakat resah, akan terus bermunculan. Selain itu juga tidak menutup kemungkinan ada metode penyebaran berita bohong lainnya seperti melalui SMS dan peralatan broadcast lainnya," tuturnya, Jumat (12/4).
 
Dedi mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Jika berita yang disebarkan itu hoaks, maka masyarakat bisa dikenakan pidana penjara maksimal selama 10 tahun, namun jika masyarakat menyebarkan hoaks ditambah dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian akan ditambah 6 tahun penjara.
 
"Polri mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong karena bisa diancam kurungan penjara," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online