MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ilustrasi/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA-- Jangan main-main dengan hoaks. Polri mengancam akan mempidanakan masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika meneruskan berita bohong atau hoaks baik di media sosial maupun di layanan pesan instan Whatsapp.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan menjelang penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019 nanti, penyebaran informasi hoaks semakin massif baik di media sosial maupun Whatsapp. Menurut Dedi, berita hoaks yang terakhir beredar adalah terkait hasil perhitungan suara Pilpres 2019 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri.
"Polri memperkirakan berita-berita yang membuat masyarakat resah, akan terus bermunculan. Selain itu juga tidak menutup kemungkinan ada metode penyebaran berita bohong lainnya seperti melalui SMS dan peralatan broadcast lainnya," tuturnya, Jumat (12/4).
Dedi mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Jika berita yang disebarkan itu hoaks, maka masyarakat bisa dikenakan pidana penjara maksimal selama 10 tahun, namun jika masyarakat menyebarkan hoaks ditambah dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian akan ditambah 6 tahun penjara.
"Polri mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong karena bisa diancam kurungan penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.