KPU Akui Kecolongan Atas Caleg PSI yang Terbelit Kasus Hukum Tewasnya Siswa SD

Newswire
Newswire Rabu, 10 April 2019 03:47 WIB
KPU Akui Kecolongan Atas Caleg PSI yang Terbelit Kasus Hukum Tewasnya Siswa SD

Ilustrasi Pemilu/JIBI

Harianjogja.com, TANGERANG--Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, mengakui kecolongan soal jati diri Ronaldo Laturette, Caleg Partai Solidaritas Indonesia untuk DPRD setempat yang ternyata terbelit kasus hukum tewasnya bocah SD.

Dalam berkas pencalegan, kata dia, Ronaldo tidak menyatakan pernah atau masih terlibat kasus hukum. "Surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Tangerang yang dibuat oleh yang bersangkutan kepada kami yang disampaikan kepada KPU itu tidak ada dia mencantumkan pada dirinya bahwa dia pernah kena tindak pidana," tutur Ali dihubungi awak media, Selasa (9/4/2019).

Lantaran tidak mencantumkan hal tersebut, tak ada pengumuman kepada publik atas kasus hukum yang pernah menjerat Ronaldo. Ia juga mengakui, KPU memiliki keterbatasan informasi sehingga tidak mengetahui rekam jejak Ronaldo.

"KPU kan punya keterbatasan informasi, seyogyanya caleg ini yang harus jujur menyampaikan," kata Ali.

Kekinian, KPU Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan KPU Banten dan PSI guna mendapatkan putusan hukum dari Mahkamah Agung terhadap Ronaldo. "Nanti kami akan koordinasi dengan provinsi untuk mengambil tindakan apa yang tepat terhadap caleg ini," kata Ali.

Sementara Suara.com sudah mencoba menghubungi PSI. Namun hingga berita ini diunggah, belum ada jawaban. Untuk diketahui, Ronaldo dituntut Asip, orang tua Gabriella Sheril Howard alias Gaby, siswa kelas tiga SD yang tewas di kolam renang Global Sevila School (GSS) Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada 17 September 2015.

Ronaldo sebagai guru olahraga dianggap lalai karena Gaby meninggal saat mengikuti mata pelajaran yang diampunya, yakni renang. Setelah melakukan sejumlah persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2018 menyatakan Ronaldo bersalah.

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online