Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 5 Oktober 2026, Antam-UBS
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, TANGERANG--Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, mengakui kecolongan soal jati diri Ronaldo Laturette, Caleg Partai Solidaritas Indonesia untuk DPRD setempat yang ternyata terbelit kasus hukum tewasnya bocah SD.
Dalam berkas pencalegan, kata dia, Ronaldo tidak menyatakan pernah atau masih terlibat kasus hukum. "Surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Tangerang yang dibuat oleh yang bersangkutan kepada kami yang disampaikan kepada KPU itu tidak ada dia mencantumkan pada dirinya bahwa dia pernah kena tindak pidana," tutur Ali dihubungi awak media, Selasa (9/4/2019).
Lantaran tidak mencantumkan hal tersebut, tak ada pengumuman kepada publik atas kasus hukum yang pernah menjerat Ronaldo. Ia juga mengakui, KPU memiliki keterbatasan informasi sehingga tidak mengetahui rekam jejak Ronaldo.
"KPU kan punya keterbatasan informasi, seyogyanya caleg ini yang harus jujur menyampaikan," kata Ali.
Kekinian, KPU Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan KPU Banten dan PSI guna mendapatkan putusan hukum dari Mahkamah Agung terhadap Ronaldo. "Nanti kami akan koordinasi dengan provinsi untuk mengambil tindakan apa yang tepat terhadap caleg ini," kata Ali.
Sementara Suara.com sudah mencoba menghubungi PSI. Namun hingga berita ini diunggah, belum ada jawaban. Untuk diketahui, Ronaldo dituntut Asip, orang tua Gabriella Sheril Howard alias Gaby, siswa kelas tiga SD yang tewas di kolam renang Global Sevila School (GSS) Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada 17 September 2015.
Ronaldo sebagai guru olahraga dianggap lalai karena Gaby meninggal saat mengikuti mata pelajaran yang diampunya, yakni renang. Setelah melakukan sejumlah persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2018 menyatakan Ronaldo bersalah.
Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.
Rektor ISI Jogja Irwandi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Fotografi dan menjadi dosen pertama yang meraih profesor lewat jalur karya seni.
Pemerintah dan DPR memfinalisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang direncanakan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Krisis air akibat kemarau diperkirakan masih membayangi sejumlah wilayah RI hingga November 2026. Kementerian PU menyiapkan mitigasi.
DPRD Kota Jogja mendorong Raperda P4GN untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, perlindungan, dan rehabilitasi narkotika.
KPK mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri dengan memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi.