KPK Sita Alphard Milik Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, AMBON--Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Sulimin Ratmin, terdakwa kasus penerima suap pajak yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada akhir 2018.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Pasti Tarigan di Ambon, Selasa (2/4/2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp60 juta. Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan apabila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta uang pengganti karena selaku pejabat penyelenggara negara tidak menciptakan pemerintahan yang bersih serta tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK, Takdir Suhan yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang terlihat menangis melalui penasihat hukumnya Aden Lukman dan Darius Laturete menyatakan menerima.
Terdakwa awalnya diperkenalkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon non aktif, La Masikamba dengan Anthony Liando di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ambon untuk mengatur penghitungan pajak wajib pajak perseorang milik Anthony selaku pemilik Toko Angin Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
BGN menegaskan SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu gizi akan ditutup jika tak diperbaiki.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus baru untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Agung.
Jonatan Christie gagal melaju ke semifinal China Open 2026 setelah kalah dua gim langsung dari wakil Kanada, Victor Lai, pada babak perempat final.
Masih banyak yang mengira sekolah kedinasan dan ikatan dinas adalah hal yang sama. Simak perbedaan, biaya pendidikan, hingga peluang kerja setelah lulus.
Kanye West resmi konser di Jakarta 24 Oktober 2026 di SUGBK. Tiket dijual 29 Juli via yejakarta.com.