Kasus Pemerasan Rp55 Miliar, Febrie Siap Ajukan Nota Perlawanan
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, AMBON--Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Sulimin Ratmin, terdakwa kasus penerima suap pajak yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada akhir 2018.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Pasti Tarigan di Ambon, Selasa (2/4/2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp60 juta. Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan apabila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta uang pengganti karena selaku pejabat penyelenggara negara tidak menciptakan pemerintahan yang bersih serta tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK, Takdir Suhan yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang terlihat menangis melalui penasihat hukumnya Aden Lukman dan Darius Laturete menyatakan menerima.
Terdakwa awalnya diperkenalkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon non aktif, La Masikamba dengan Anthony Liando di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ambon untuk mengatur penghitungan pajak wajib pajak perseorang milik Anthony selaku pemilik Toko Angin Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BGN menyiapkan marketplace pengadaan pangan untuk dapur MBG pada November atau Desember 2026 demi transparansi harga dan akses produsen.
Kasus antraks ditemukan di Paliyan dan Semanu, Gunungkidul. Satu warga Paliyan positif, sedangkan lima kontak erat dipantau selama 60 hari.
Pilihan 10 mobil bekas di bawah Rp100 juta pada 2026, mulai Avanza hingga Karimun Wagon R, beserta estimasi harga dan tips membeli.
Menpar Widiyanti Putri Wardhana menilai kekayaan wastra Nusantara berpotensi memperkuat modest fashion sekaligus mendorong wisata belanja Indonesia.
Ratusan kilogram cabai merah keriting siap panen dicuri di Pantai Samas, Bantul. Petani diperkirakan merugi jutaan rupiah.