Pengusaha RI Punya Waktu 3 Bulan Penuhi Standar Eropa
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
Ilustrasi hoaks./JIBI
Harianjogja.com, MEDAN--Personel Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial UR, terduga pelaku penyebar video hoaks surat suara tercoblos yang dilaporkan KPU Sumut dan Kota Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan saat dikonfirmasi mengenai penangkapan terhadap pelaku video hoaks itu. pelaku penyebar video hoaks itu ditangkap di wilayah Provinsi Jawa Barat, karena UR merupakan warga daerah tersebut.
"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoaks tersebut adalah akun palsu. Selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan sebagaimana dikutip Antara, Rabu (20/3/2019).
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas bekerja ekstra keras dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut. Dari pertemanan itu ditelusuri, kemudian dijebak dan tersangka berhasil diringkus.
"Jadi menangkap tersangka yang kasusnya seperti itu, tidak mudah," ucap dia.
Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka UR sudah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks yang menuding KPU Sumut berbuat curang.
"Kalau motifnya masih diselidiki Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias selatan itu.
Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan melaporkan video hoak surat suara tercoblos ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3/2019). Laporan tersebut dibuat karena video itu dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggar Pemilu.
Video hoaks tersebut diketahui diunggah oleh akun Facebook bernama Muhammad Adrian dan Kusmana. Dalam unggahannya Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.
"Memang keparat KPU Sumut, surat suara sudah tercoblos 01 semua," ujar akun Adrian dalam narasi unggahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.