Kemendikdasmen Target Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Kemendikdasmen mengalokasikan Rp90 triliun memperbaiki 71.000 sekolah dan memperkuat pembatasan gawai untuk melindungi anak.
Robertus Robet/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-Setara Institute memberikan pernyataan pers terkait penangkapan terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Kamis (7/3/2019). Setara menilai penangkapan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan mendesak TNI dan Polri untuk memelihara spirit dan komitmen penegakan supremasi sipil dalam demokrasi, dengan tidak memusuhi dan menumbalkan para aktivis.
Direktur Riset Setara Institute Halili menilai penangkapan Robertus Robet merupakan penangkapan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip rule of law dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Tindakan itu tidak memenuhi syarat materiil dan formil penangkapan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, terutama Pasal 17 dan Pasal 19 Ayat 2 KUHAP.
Selain itu penangkapan itu merupakan pembungkaman atas kebebasan berpendapat di muka umum. Karena jika mengikuti secara utuh orasi Robertus Robet pada aksi Kamisan itu yang mengusung salah satu agenda utama Tolak Dwi Fungsi TNI, pesan pokok yang ingin disampaikan bukan sikap memusuhi badan umum, dalam hal ini TNI seperti yang dituduhkan, apalagi menolak eksistensi TNI, seperti potongan video yang diviralkan di jagad maya.
“Robert dan aktivis masyarakat sipil lainnya pada aksi tersebut menyampaikan pendapat dengan pesan inti untuk mendorong profesionalisme TNI dan menolak keterlibatan TNI dalam urusan-urusan sipil di luar Pasal 47 UU No. 34/2004 tentang TNI,” terang dia dalam keterangan persnya Kamis (7/3/2019).
Ia menilai potongan video yang viral sama sekali tidak memuat bukti permulaan yang cukup sebagai dasar untuk melakukan tindakan penegakan hukum berupa penangkapan. Lagu seperti yang dinyanyikan oleh Robet di tengah-tengah orasi hanyalah satir publik yang dibuat oleh para aktivis 1998 untuk mengritik dwi fungsi dan kekejaman militer di masa lalu. Robet dan aksi massa pada saat itu seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil untuk mengingatkan kita semua tentang pentingnya mengawal supremasi sipil dalam tata kelola demokrasi sesuai spirit zaman dan semangat rakyat yang diperjuangkan gerakan reformasi 1998.
“Setara Institute mendesak TNI dan Polri untuk memelihara spirit dan komitmen penegakan supremasi sipil dalam demokrasi, dengan tidak memusuhi dan menumbalkan para aktivis masyarakat sipil yang secara konsisten mengusung aspirasi dan mengawal tegaknya supremasi sipil dalam tata demokrasi Indonesia,” katanya.
Dalam konteks kasus Robet ini, lanjutnya, Setara Institute mendesak TNI dan Polri untuk menjamin hak, keamanan, dan keselamatan Robet, sebab perkembangan lalu lintas komunikasi di media sosial hari ini telah mengarah pada provokasi yang memuat ancaman terhadap integritas fisik dan personal Robet.
“Eite politik nasional yang sedang berkontes jelang Pemilu dan Pilpres 2019 hendaknya tidak melakukan politisasi atas kasus Robet dan Aksi Tolak Dwi Fungsi TNI pada umumnya, dengan instrumentasi politik identitas dan narasi-narasi yang mengarah pada konservatisasi keagamaan dan etnonasionalisme, untuk kepentingan politik elektoral,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemendikdasmen mengalokasikan Rp90 triliun memperbaiki 71.000 sekolah dan memperkuat pembatasan gawai untuk melindungi anak.
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja hari ini dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB hingga Stasiun Tugu Yogyakarta.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.