Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Ilustrasi./Antara
Harianjogja.com, PAPUA--Seorang pedagang asongan bernama La Saleh, 50, masih dinyatakan hilang setelah terjatuh di Dermaga II Pelabuhan Jayapura, Sabtu (3/2/2019) dini hari. Petugas pun masih melakukan pencarian terhadap korban.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Jayapura Iptu Joko Prayogo mengatakan petugas masih melanjutkan pencarian agar jasad korban bisa ditemukan. Laporan yang diterima, insiden itu berawal saat korban yang berprofesi sebagai pedagang asongan menaiki KM Sabuk Nusantara 58 yang sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang dan penumpang.
Sebelum terjatuh sekitar pukul 01.15 WIT, korban awalnya sudah diperingatkan petugas agar tak berjualan di sekitar dermaga lantaran kondisi di lokasi sangat gelap. Joko menyampaikan, korban yang menjual tikar itu terjatuh saat hendak menyeberang ke KM Sabuk Nusantara 29 yang sandar di sampingnya dengan menggunakan tangga kapal.
Saat menyeberang itu, diduga penyakit epilepsi korban kambuh hingga terjatuh ke laut.
"Korban dilaporkan menderita penyakit epilepsi atau ayan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.