Semua Pekerja Konstruksi di DIY Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan DIY dan Pemda gelar vendor briefing. Kontraktor diminta wajib lindungi pekerja konstruksi lewat program JKK dan JKM.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK menyita sebuah logam mulia seberat 500 gram dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyitaan tersebut diduga terkait kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang kasatker. Jadi satu orang ya deng
KPK menyita sebuah logam mulia seberat 500 gram dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyitaan tersebut diduga terkait kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
an berat sekitar 500 gram jadi ada lima batang logam mulia masing-masing beratnya 100 gram," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
"Itu yang kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di kemenPUPR," ujarnya.
Hingga saat ini Febri belum dapat memastikan apakah seorang kasatker tersebut mendapat aliran suap proyek air minum dalam bentuk logam mulia. Febri juga belum dapat memberikan identitas pemilik logam mulia tersebut.
"Nah, itu bagian dari materi penyidikan saya kira yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum disampaikan sekarang yang pasti 5 batangan logam masing masing 100 gram sudah kami lakukan penyitaan," katanya.
Sejauh ini KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terkait dalam kasus suap proyek air minum. Adapun total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 20,4 miliar, 48.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.
KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kementerian PUPR yang sudah mengembalikan uang dugaan suap. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BPJS Ketenagakerjaan DIY dan Pemda gelar vendor briefing. Kontraktor diminta wajib lindungi pekerja konstruksi lewat program JKK dan JKM.
Usulan penambahan lampu lalu lintas di Sleman yang diajukan sejak 2022 belum ditindaklanjuti. Dishub fokus pada keselamatan dan manajemen lalu lintas.
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Tarif paket wisata Jip Lava Tour Merapi naik Rp50.000 sejak 10 Juni 2026 akibat lonjakan biaya BBM, oli, dan suku cadang kendaraan.
SMPN 1 Jetis Bantul menegaskan tidak terlibat jual beli seragam. Aduan ke ORI DIY disebut terjadi karena kesalahpahaman dengan paguyuban orang tua.
BMKG menyatakan El Nino telah masuk kategori kuat. Pemerintah memperkuat mitigasi kekeringan dan karhutla selama musim kemarau 2026.