Investasi Ilegal Marak, OJK Diminta Perketat Pengawasan
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Ilustrasi perampokan dan perampasan./Harian Jogja
Harianjogja.com, BEKASI--Dua orang lelaki pengangguran nekat mencuri kotak amal di sebuah masjid di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pelaku bernama Askori, 45, warga Dusun Krambetan RT01/RW10, Kelurahan Jogomulyo, Tempuran, Magelang berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Ipul berhasil melarikan diri kini ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Askori yang tidak memiliki tempat tinggal, sedang beristirahat di Masjid Attin Taman Mini. Kemudian Ipul datang dan mengajak Askori untuk mencari kerja. Kedua pelaku lalu berangkat dengan berboncengan sepeda motor.
Di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pelaku hampir kehabisan bensin. Karena keduanya tidak memiliki uang untuk membeli bensin, pelaku Ipul lalu mengajak Askori untuk mencuri kotak amal di Masjid Nurul Islam yang berada di RT06/RW13.
Sesampainya di masjid, Askori pun turun dan langsung menghampiri kotak amal. Sedangkan Ipul menunggu di teras masjid sambil mengawasi keadaan sekitar. Saat Askori hendak membawa kotak amal tersebut, ternyata kotak amal sudah diberi lem perekat sehingga menempel di atas meja.
Kemudian pelaku mengambil obeng yang ada di tasnya untuk membuka kotak amal tersebut. Namun saat hendak membuka, aksi pelaku kepergok oleh seorang warga yang menuduhnya maling dan langsung menangkapnya. Warga kemudian menginterogasi pelaku dan mengetahui ada rekannya yang menunggu di teras masjid. Namun, Ipul berhasil kabur.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan perihal penangkapan pelaku Askori. Pelaku berikut barang bukti, yakni linggis kecil, obeng, tas ransel warna hitam serta kotak amal, kini sudah diamankan di Polsek Pondokgede.
"Satu pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lagi masih DPO. Pelaku yang ditangkap ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan," katanya, Senin (18/2/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Erna.
Dangan perbuatan para pelalu tersebut dapat di jerat dgn Percobaan pencurian dgn pemberatan sebagaiamana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.
Indomobil eMotor hadirkan 4 motor listrik di Jogja. Adora, Tyranno, Sprinto tawarkan fitur modern mulai Rp25 jutaan.