Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi tower, BTS./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang pria yang diketahui warga Cilincing, Jakarta Utara, Eko Tedi Prasetyo, 21, akhirnya turun setelah dua jam lebih berada di atas tower pemancar milik RRI di Kelurahan Cisalak, Depok, Jawa Barat. Selasa (12/2/2019).
Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti N. Bronet mengatakan, pelaku naik tower tersebut bukan untuk bunuh diri, melainkan hanya ingin melihat pemandangan Kota Depok dari ketinggian.
"Pelaku ini tadi bukan mau bunuh diri tapi mau liat pandangan dari ketinggian makanya dia pilih tower sutet," Kata Bronet di Polsek Sukmajaya.
Ia menjelaskan, kedatangan pelaku dari Cilincing ke Depok, karena ikut dengan pamannyaa Sayono, 38, untuk bekerja sebagai servis AC. "Tinggalnya pelaku dirumah pamanya di Cisalak, dia bekerja sama pamanya benerin AC karena pamanya memang bekerja sebagai servis AC," ujarnya.
Berdasar dari keterangan pelaku, pria asli Wonosari, Jawa Tengah itu diketahui petugas keamanan lahan RRI pada sore hari sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian melaporkan ke anggota Bhabinkamtibmas dan melaporkan ke Polsek Sukmajaya. Kapolsek bersama anggota lainya lalu mendatangi lokasi dan pelaku langsung turun dari atas tower.
"Rencananya mau sampai malam dia diatas tower pas ada polisi datang pelaku langsung turun. Pelaku juga tidak stres," ujarnya.
Setelah pelaku berhasil turun, polisi langsung mengamankan ke Polsek Sukmajaya dan meminta keterangan. Polisi kini tengah menunggu pihak keluarga untuk dipulangkan. "Kami masih tunggu keluarga yang menjemput sekarang ada di Polsek kami amankan sementara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!