Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desiain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA). Hal ini untuk mewujudkan Jakarta kota yang ramah disabilitas.
Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan.
"Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas," papar Denny, dikutip melalui keterangan resmi, Minggu (10/2/2019).
Hal tersebut dilakukan demi memenuhi implementasi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.10/2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Denny mengatakan dalam UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
"Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksinya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya," jelas dia.
Adapun fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 m x 4,5 m dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 m.
Gedung itu memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 m tanpa tepi pengaman dan 1,2 m dengan tepi pengaman; selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 m x 1,4 m hand rail ; dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.
Dia menjelaskan Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibukota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang disabilitas dalam mengurus perizinan atau non perizinan.
Fasilitas tersebut di antaranya tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang disabilitas. Dengan demikian para pemohon disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktivitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.