Ratusan WNA Ditahan di Bandara Soetta Selama Sebulan

Newswire
Newswire Kamis, 07 Februari 2019 04:17 WIB
Ratusan WNA Ditahan di Bandara Soetta Selama Sebulan

Ilustrasi Bandara Adisutjipto, Jogja./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, JAKARTA-- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Tangerang menahan sebanyak 182 warga negara asing (WNA) pada periode 4 Januari hingga 4 Februari 2019.

Terdata, ratusan WNA tersebut didominasi dari Suriah, Bangladesh, India, dan Iran. Dalam hal ini, mereka mayoritas ditahan karena melakukan pemalsuan paspor. Selain itu, ada juga yang ditahan karena masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Tangerang, M Tarmin Satiawan mengatakan, dengan modus memanfaatkan momentum libur panjang, para WNA itu mengira pada momen tersebut penjagaan petugas akan mudah lengah.

"Mereka ini memanfaatkan kondisi pergerakan di bandara. Mereka kira petugas akan lengah, namun dengan kesigapan dan ketelitian, dapat terdeteksi mereka gunakan paspor palsu," katanya, Rabu (6/2/2019).

Tarmin mengatakan, mereka yang ditahan, menjadikan Indonesia sebagai lokasi transit. "Jadi, mereka ini bukan menjadikan Indonesia sebagai lokasi tujuan tapi hanya sebagai lokasi transit. Ada juga yang dari Suriah. Nah, yang Suriah ini itu tidak ada pemeriksaan yang ketat atau berbeda tetap sama," ucapnya.

Hingga kini, para WNA tersebut masih dalam penahanan. Selanjutnya, mereka semua akan dilakukan deportasi dari wilayah Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online