KPK Minta Ada Sanksi untuk Pembuat Surat Urunan Koruptor

Newswire
Newswire Rabu, 23 Januari 2019 23:57 WIB
KPK Minta Ada Sanksi untuk Pembuat Surat Urunan Koruptor

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memeriksa oknum pejabat di Pemkot Batam terkait adanya surat yang meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) urunan untuk koruptor.

"Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut, sebenarnya kepentingannya apa,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Febri meminta agar ada tindakan tegas terhadap pejabat yang membuat atau pun menandatangani surat urunan untuk koruptor tersebut. Hal tersebut, agar memberikan efek jera ‎serta tidak ada lagi pejabat negara yang meminta pegawainya urunan untuk koruptor.

"Saya kira ada aturan yang dilanggar sepatutnya diberikan sanksi yang tegas‎, agar ini jadi pesan yang clear bagi Pemda yang lain, tidak kompromi dengan korupsi‎," katanya.

Menurut Febri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah merespons adanya surat tersebut. Meskipun surat tersebut telah dicabut oleh pejabat Pemkot Batam, namun ditegaskan Febri, perlu ada sanksi yang tegas bagi pejabat‎ yang membuat dan menandatanginanya.

"Mendagri sudah respons dengan hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tidak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online