Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, BOGOR—Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir bebas murni pad aJanuari ini. Ia berencana kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai penceramah setelah dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim mengatakan aktivitas ceramah yang akan dilakukan Abu Bakar Baasyir kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Jika biasanya Abu Bakar Baasyir aktif melakukan tabligh akbar dan menjadi penceramah di mana-mana, kali ini aktivitas itu akan dibatasi, mengingat kondisi fisik yang sudah lanjut usia dan menderita sakit.
"Insya Allah masih ceramah, cuma karena kondisi kesehatan beliau ini kan sudah tidak seperti dulu lagi, mungkin kegiatan tabligh akan terbatas saja, karena kondisi fisik tidak seperti dulu lagi," tuturnya, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, yang paling utama Abu Bakar Baasyir saat ini bisa berkumpul kembali bersama keluarga di Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia mengaku bersyukur Presiden Joko Widodo telah membebaskan Abu Bakar Baasyir yang sudah menjalani masa pidananya selama 8 tahun sejak 2011-2019.
"Kami sekeluarga berterima kasih kepada siapapun yang terlibat dalam upaya kami memperjuangkan hak beliau selama ini," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Baasyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.
Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.
Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.
Anggaran infrastruktur Kulonprogo 2026 naik signifikan. Jalan, pasar, sekolah hingga padat karya ikut meningkat.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.