Suap Meikarta : Dakwaan Jelas, Jaksa Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Newswire
Newswire Rabu, 02 Januari 2019 16:17 WIB
Suap Meikarta : Dakwaan Jelas, Jaksa Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, BANDUNG- Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta, Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2019).

Jaksa Yadyn mengatakan, bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.

"Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.

Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa.

Billy melalui pengacara membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Ia juga membantah bahwa dirinya merupakan mantan Direktur Operasional Lippo Group.

"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," kata jaksa.

Kemudian jaksa lainnya, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terhadap ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.

"Bahwa eksepsi tim penasehat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar dia.

Usai agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasehat hukum, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online