Pemerintah Tetapkan Hari Wayang Nasional

Newswire
Newswire Senin, 31 Desember 2018 12:17 WIB
Pemerintah Tetapkan Hari Wayang Nasional

Ilustrasi wayang kulit/istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang penetapan Hari Wayang Nasional.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Desember 2018 ini menetapkan bahwa Hari Wayang Nasional setiap 7 November namun bukan merupakan hari libur.

Pertimbangan penetapan Hari Wayang Nasional ini adalah karena wayang Indonesia telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam bahwa wayang Indonesia lelah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.

Penetapan Hari Wayang Nasional ini juga dengan pertimbangan pengukuhan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Humanitgl merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia.

"Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional," demikian bunyi pertimbangan Kepres ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online