Banjir Semarang, 313 KK Terdampak dan Lansia Dilaporkan Hanyut
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Habib Bahar bin Smith. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dan menahan Pendiri Majelis Pembela Rasulullah Bahar bin Smith resmi dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak. Dalam kasus tersebut, selain Bahar bin Smith, ada lima orang lainnya yang juga dijadikan tersangka terkait perkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, tersangka lainnya itu adalah, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, untuk tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan.
"Tiga orang ditahan yang lain baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Di sisi lain, Dedi masih belum mau memaparkan secara rinci peran-peran para tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah di bawah umur tersebut.
Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula saat adanya laporan terhadap Bahar bin Smith ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Bahar diduga telah menganiaya terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada video yang beredar, dua anak itu dipukul lantaran mengaku sebagai Habib.
Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo karena dalam ceramahnya menyebut Jokowi seorang "banci".
Bareskrim Polri menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam. Saat ini, Bahar belum ditahan oleh Polisi.
Atas perbuatannya, Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.