Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

Newswire
Newswire Senin, 17 Desember 2018 19:03 WIB
Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Harianjogja.com, BANDUNG - Kabar penceramah kontroversial Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan anak ternyata benar adanya.

Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar bakal memeriksa Habib Bahar bin Smith besok, Selasa 18 Desember 2018.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Besok pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) yang beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Untuk detailnya [kronologinya] besok saja," singkat Iksantyo.

Sebelumnyam, Habib Bahar juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ceramahnya dianggap memuat penghinaan etnis dan rasis. Ceramah lainnya yang kontroversial belakangan yakni yang menyebut Presiden Jokowi banci.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online