MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Habib Bahar bin Ali bin Smith/YouTube
Harianjogja.com, JAKARTA – Kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Ali bin Smith di Palembang, Sumatra Selatan, pada 8 Januari 2017. Bareskrim Polri telah memanggil 11 orang saksi dan empat saksi ahli terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Syahar Diantono menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan saksi ahli tersebut adalah untuk membuktikan ceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith mengandung unsur tindak pidana ujaran kebencian atau tidak.
Menurutnya, setelah penyidik meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli hatespeech, ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar terbukti ada unsur tindak pidana.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan empat saksi ahli untuk membuktikan apakah ceramah HBS mengandung ujaran kebencian atau tidak, ternyata terbukti ada unsur tindak pidananya," tuturnya pada Senin (3/12/2018).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap 11 saksi dan empat saksi ahli tersebut sudah dilakukan penyidik sebelum surat panggilan pertama dilayangkan ke rumah Habib Bahar bin Ali bin Smith pada Jumat (30/12/2018).
Padahal, Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin baru memolisikan Habib Bahar bin Ali bin Smith pada Rabu (28/11/2018). Artinya, pada 29 - 30 November ada 11 saksi dan 4 saksi ahli yang dipanggil oleh tim penyidik.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada para saksi dan saksi ahli itu sebelum kita kirimkan surat panggilan kepada HBS," katanya.
Dia memastikan Kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut. "Tentu saja kami akan profesional dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan masyarakat."
Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU No. 40/2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UIU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta