Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Habib Bahar bin Smith/Wikipedia
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemeriksaan terhadap pentolan FPI Habib Bahar bin Smith gagal terlaksana Senin (3/12/2108).
Penceramah Habib Bahar bin Smith mangkir dari panggilan pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Indonesia atau Mabes Polri, Senin (3/12/2018). Setelah itu, Mabes Polri akan mengajukan kembali pemanggilan terkait kasus ujaran kebencian Jokowi banci.
Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya menjelaskan ketidakhadiran Habib Bahar sudah dikonfirmasi. Selanjutnya, polisi akan menacari alamat lain tempat tinggal Habib Bahar.
"Surat panggilan baru nanti akan dikirim lagi karena alamat tempat tinggal Habib bahar ada di beberapa tempat. Termasuk dikirm ke pondok pesantren dimana Habib bahar mengajar, " beber Dedy.
Dedi pun enggan memberi tahu lokasi tempat kediaman dan pondok pesantren tempat Habib Bahar mengajar. Ia mengatakan itu bisa menganggu privasi dari terlapor.
Sebelumnya, Pengkotbah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam isi ceramahnya. Antara lain menyebut Presiden Jokowi haid dan banci.
Habib Smith dipolisikan oleh dua elemen berbeda, yakni Jokowi Mania dan Cyber Indonesia.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018).
Dirinya melaporkan Habib Smith dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.