Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat./Suara.com-M. Yasir
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal kini mendekam di penjara karena kembali terlibat kasus premanisme.
Tersangka kasus pungutan liar Hercules Rosario Marshal disebut-sebut kerap mendapatkan perlakuan khusus, terutama soal makanan selama ditahanan Polres Metro Jakarta Barat. Hercules kembali terseret kasus pidana karena diduga melakukan pemungutan liar di gedung PT Nila Alam yang berlokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia [Hercules] makanya enak-enak, nggak mau yang nggak enak. Sekali makan ada ikan, ada telor dadar, ada ayam," ujar salah satu penjaga kantin Polres Jakarta Barat kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (29/11/2018).
Hercules mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak 22 November 2018 lalu.
Kantin yang dikunjungi Suara.com selain menjadi tempat makan pengunjung Polres Jakarta Barat. Selain itu kantin tersebut juga menjadi sumber hidangan makanan bagi tahanan. Salah satunya untuk sang mantan preman Tanah Abang, Hercules.
Dari pantauan di lokasi, letak kantin itu bersampingan dengan ruang tahanan. Kantin dan ruang tahanan hanya dibatasi lorong jalan yang lebarnya sekitar 3 sampai 4 meter.
Jadwal makan Hercules pun terbilang teratur, tiga kali sehari sama seperti tahanan lainya. Namun, penjaga kantin yang juga pengantar makanan ke Hercules itu mengatakan sang preman tidak pernah "nambah" saat makan.
"Disana [dalam tahanan] kan ada roti ada buah. Dia ngemilnya kuat jadi porsinya makanya seadanya saja, nggak pernah nambah," lanjutnya.
Saat ditanya darimana asal buah dan roti tersebut, penjaga kantin itu tidak menjawab. Penjaga kantin pun sore ini akan mengantar makanan ke dalam ruang tahanan. Salah satunya untuk Hercules.
"Nanti sorean saja kasih makananya. Nggak enak sekarang lagi jam besuk ada tamu, " tuturnya.
Hingga saat ini, Hercules masih menunggu jalannya proses penyidikan di dalam tahanan. Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara Hercules agar nantinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan atau P21.
Dalam kasus ini Hercules disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Pengadilan Korsel vonis bos SK Group bayar Rp 11 triliun ke mantan istri. Kasus ini disebut "perceraian abad ini" dan guncang dunia bisnis.
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Fajar/Fikri lolos ke final China Open 2026 usai kalahkan Liang/Wang 21-19 di rubber game. Ini final kedua beruntun setelah Japan Open
Regulator China denda Trip.com Rp 13,7 triliun atas praktik monopoli. Perusahaan memaksa hotel eksklusif dan atur harga. Simak kasus lengkapnya.
Lonjakan bot jahat di Asia Pasifik mencapai 63% pada 2025. Pengguna e-commerce dan layanan AI menghadapi ancaman siber yang semakin besar.