Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Ketua Umum PSI Grace Natalie./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Penolakan terhadpa peraturan daerah (perda) berbasis agama dinilai bukan tindakan yang menodai agama.
Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie yang menolak peraturan daerah berbasis agama atau perda agama dianggap tidak memiliki unsur penodaan agama. Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi Kampanye Nyinyir dan Gugat-Menggugat di Tahun Politik, di D\'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Menurut Bivitri, pernyataan Grace tersebut tidak masuk dalam pasal 165 KUHP tentang penodaan agama.
"Saya lihat pidato dalam acara politik, sebenarnya [sikap PSI] tidak menyinggung agama, jadi istilah penodaan agama tidak juga. Saya melihatnya konteksnya lagi pidato dalam acara politik dan tidak singgung satu agama," ujar Bivitri.
Bivitri kemudian mencontohkan dengan pernyataan Presiden RI Soekarno yang melontarkan kalimat Jas Merah (Jangan sekali-sekali melupakan sejarah). Ketika itu pidato yang disampaikan Soekarno memiliki pesan yang menggugah nasionalisme.
"[Contohnya] berbicara jas merah, namanya pidato politik tidak bisa dijelaskan secara akademik dan prosedural," kata dia.
Tak hanya itu, Bivitri menyebut pernyataan Grace tersebut lebih kepada janji politik yang tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Silakan dia akan mendorong [perda syariah] atau tidak, tapi itu adalah sebuah janji politik, dan janji politik tidak dapat dibawa ke ranah pidana," tutur Bivitri.
Lebih jauh Bivitri mengatakan, ia khawatir jika setiap pernyataan atau pidato politik dibawa ke ranah pidana akan menghilangkan kebebasan berpolitik.
"Kalau ini dibawa ke ranah pidana saya khawatir, lama - lama tidak jalan politik kita. Politik kita nantinya diisi pada photo - photo yang isinya pete dan tempe ," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
KPK meralat nama wakil rektor Unsoed yang terjaring OTT. Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno disebut ikut diamankan.
Daftar mobil listrik murah 2026 mulai Rp150 jutaan, lengkap dengan harga, jarak tempuh, kelebihan, dan tips sebelum membeli.
TKA SMA/SMK 2026 digelar empat hari mulai Oktober. Simak jadwal mata ujian, gelombang pelaksanaan, simulasi, dan gladi bersih
Kemnaker mencatat 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juli 2026. Jawa Barat tertinggi dengan 8.830 pekerja.
Bank Jateng secara resmi dinobatkan sebagai Yearly Excellent Performance Bank 2026 dalam ajang 31st Infobank Award 2026