Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Ahmad Dhani mengenakan kaus 2019 Ganti Presiden./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Musisi Ahmad Dhani yang sedang menghadapi kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berharap tuntutan penuntut umum lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
berharap jaksa membuktikan adanya kepastian hukum di Indonesia melalui tuntutan yang akan disampaikan ke dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018) nanti.
"Ahok dituntut jaksa satu tahun masa percobaan. Jadi jika tuntutan ke Ahmad Dhani lebih berat ketimbang Ahok, artinya tidak ada kepastian hukum dan negara rusak," sebut Ahmad Dhani saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Ahmad Dhani yang sedang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian pun berharap tuntutan penuntut umum lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Buat saya, bebas jaksa ingin memberi tuntutan lebih berat atau lebih ringan [dari Ahok], karena nantinya hakim yang memutuskan," tutur Ahmad Dhani yang hadir persidangan ditemani anak bungsunya, Dul Jaelani.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma\'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual