7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Juru Bicara PSI Guntur Romli/Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Penolakan terhadap perda syariah oleh PSI hingga kini terus menimbulkan polemik.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara soal seruan Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat Buya Gusrizal, yang mengharamkan kaum Muslim memilih partai politik yang menolak peraturan daerah berdasarkan hukum Islam.
Pelarangan MUI Sumbar itu sendiri merupakan respons tas pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie dan sejumlah petinggi partai itu yang menolak perda berbasis agama seperti perda Injil maupun syariah.
Juru Bicara PSI Guntur Romli mengatakan, MUI dan semua pihak harus bisa membedakan antara syariah alias hukum Islam dan perda syariah.
Ia menjelaskan, syariah adalah aturan atau ketetapan langsung dari Tuhan yang bersifat profetik dan kontekstual. Sementara perda syariah adalah aturan yang dibuat manusia.
"Kalau syariah itu langsung dari Allah SWT, tapi perda syariah itu buatan manusia, buatan DPRD dan pemerintah daerah. Jangan menyamakan antara syariah dan perda syariah. Jadi itu dua hal yang harus dibedakan," kata Guntur di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Berkenaan dengan itu, Guntur menegaskan PSI merupakan partai yang memuliakan agama. Adapun menurutnya, PSI hanya tidak menginginkan agama dijadikan sebagai alat politik.
"Soal seruan dari Ketua MUI Sumatra Barat, PSI itu sangat memuliakan agama, melihat agama ingin pada tempatnya, bukan dijadikan sebagai alat bagi politik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Guntur menyatakan tidak akan mempersoalkan perbedaan pendapat seperti yang ditunjukkan Ketua MUI Sumbar.
Menurutnya, PSI menyatakan sikap anti-perda syariah sebagai komitmen terhadap antidiskriminasi kelompok tertentu.
"Karena apa yang disampaikan PSI itu berdasarkan temuan-temuan dan penelitian yang sudah ada. Tapi kalau ada yang berbeda pendapat silakan, kami tidak akan mempersoalkan hal itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal, melalui akun media sosial Facebook milik pribadinya menyerukan umat Islam haram memilih partai politik dan pemimpin yang diusung oleh partai yang menolak perda syariah.
"Bila berita itu benar adanya, maka dengan berserah diri kepada Allah SWT, saya Gusrizal Gazahar menyatakan kepada seluruh umat Islam di negeri ini khususnya di Ranah Minang: haram hukumnya memilih partai dan siapa pun yang diusung oleh partai tersebut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.