Presiden Kolombia Tetapkan Darurat Ekonomi, 53.526 Rumah Rusak
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan meminta penyelenggara taksi online atau daring lebih ketat dalam menyeleksi mobil mitra driver. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan pengendara dan penumpang.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Palembang, Sabtu (17/11/2018).
Persyaratannya harus memenuhi standar kualifikasi supaya taksi berjaringan tidak ada hambatan operasional, kata Menteri Perhubungan.
Ia mengatakan telah membuat permenhub untuk diberlakukan mulai Desember mendatang.
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan terus meningkatkan taksi berjaringan sesuai petunjuk Menteri Perhubungan agar aman dan nyaman bagi penumpang dan pengemudi.
Salah satu yang diatur adalah asuransi.
Selain itu, taksi daring harus memenuhi standar pelayanan minimal seperti aplikasi harus terhubung dengan keluarga.
Menhub hadir di Palembang untuk menghadiri seminar nasional di Banyuasin dan bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri peringatan hari kesehatan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.