Rumah Terbakar di Suruh Semarang, Satu Orang Tewas
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
Foto ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA- Masjid di daerah Jakarta Selatan dijadikan seorang pemuda sebagai tempat pencabulan terhadap dua orang bocah.
Ilham Lahya alias Aco (26), pemuda asal Limo, Depok, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Entah setan apa merasuki pikiran pemuda tersebut sehingga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur berinisial ZKA (9) dan MSF (14).
Mirisnya, tindakan rudapaksa itu dilakukan Aco di sebuah masjid di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan awalnya tersangka mengajak kedua korban menuju masjid tersebut.
"Lalu pelaku menyuruh korban untuk duduk di pangkuan pelaku," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
Seusai memangku korban, Aco lantas memijit bahu dan memasukan tangannya ke dalam celana ZKA. Aco juga mencium bibir ZKA, serta memasukan lidahnya ke dalam mulut ZKA.
Usai birahinya terpenuhi, Aco kemudian menyuruh ZKA pulang. Tak puas mencumbu satu bocah, Aco kemudian menggiring MSF menuju lantai 2 masjid.
Melihat kondisi lantai 2 di masjid itu sepi, Aco lantas melancarkan aksi bejatnya. Namun, MSF ketika itu sudah merasa ada kejanggakan dari gelagat Aco. Korban pun menolak saat Aco memasukkan tangannya ke dalam celana. MSF pun kemudian kabur saat tersangka mengiming-imingi uang.
"[MSF] Pergi meninggalkan pelaku," kata Stefanus.
Setelah mendapatkan perlakuan itu, kedua bocah itu ternyata menceritakan ke orang tua mereka. Kedua orang tua yang kaget mendengar hal itu lantas melaporkannya ke polisi.
Alhasil, berdasarkan laporan, polisi akhirnya meringus Aco pada 30 Agustus 2018. Kini yang bersangkutan harus mendekam dibalik jeruji besi.
Akibat perbuatannya itu, Aco dikenakan Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
Jadwal Kereta Bandara YIA Jumat 21 Agustus 2026 tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan menuju dan dari YIA.
Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 21 Agustus 2026 tersedia lima perjalanan dari masing-masing stasiun. Cek jam keberangkatannya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Jumat 21 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Stasiun Jogja, termasuk waktu di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 21 Agustus 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di tiap stasiun.
MW Passato karya modifikator Indonesia akan tampil di SEMA Show 2026, Las Vegas, membawa karya aftermarket Tanah Air ke panggung global.