Anggaran Transfer ke Daerah Turun, Ekonom Soroti Resentralisasi

Nadia Larissa
Nadia Larissa Kamis, 15 Oktober 2026 11:27 WIB
Anggaran Transfer ke Daerah Turun, Ekonom Soroti Resentralisasi

Ilustrasi anggaran/APBN - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Penurunan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir memunculkan kekhawatiran mengenai ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai kondisi tersebut mengindikasikan kecenderungan resentralisasi yang berpotensi melemahkan otonomi daerah.

Anggaran TKD tercatat sebesar Rp848,52 triliun pada 2025. Nilainya kemudian turun menjadi Rp727,2 triliun pada 2026, sebelum direncanakan naik menjadi Rp735 triliun pada 2027.

Meski mengalami kenaikan pada 2027, anggaran tersebut masih jauh di bawah alokasi 2025. Perubahan anggaran ini menjadi perhatian karena TKD mencakup sejumlah komponen pembiayaan yang menopang kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi Kebijakan Fiskal dan Moneter Core Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan TKD terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, secara umum anggaran DAU dan DAK mengalami penurunan.

Salah satu komponen yang mengalami penurunan signifikan adalah DAK Fisik. Akhmad menyebut anggaran DAK Fisik kini hanya mencapai Rp5 triliun, padahal dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan sekolah, fasilitas rumah sakit, dan berbagai infrastruktur lainnya.

Dana Desa Turun, Alokasi untuk KDMP Jadi Sorotan

Penurunan anggaran juga terjadi pada dana desa. Jika pada 2025 anggarannya mencapai Rp71 triliun, pada 2026 nilainya turun menjadi Rp60,57 triliun.

Di tengah penurunan tersebut, 60% dana desa harus dialokasikan untuk KDMP. Akhmad menilai ketentuan itu turut memperkuat kecenderungan resentralisasi karena pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih terbatas dalam menentukan penggunaan anggaran.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut berkurangnya jumlah dana yang diterima daerah, melainkan juga berkurangnya kewenangan dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan setempat.

Indonesia, menurut Akhmad, telah menjalankan desentralisasi sejak 1999, bertepatan dengan berakhirnya rezim Soeharto. Namun, perkembangan kebijakan fiskal saat ini dinilainya menunjukkan kecenderungan yang berlawanan dengan arah desentralisasi tersebut.

"Sesuatu yang dulu sudah pernah kita perjuangkan lama, desentralisasi kan tahun 1999, kita ubah undang-undang, otonomi daerah dan lain-lain. Nah sekarang itu fenomena resentralisasi," ujarnya dalam acara Core Media Discussion: 2 Tahun Prabowo—Gibran, Rabu (14/10/2026).

Resentralisasi merupakan kebijakan yang memusatkan kembali kewenangan atau pengelolaan anggaran pada pemerintah pusat, baik melalui pengambilalihan kewenangan maupun pengurangan porsi pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada daerah. Sebaliknya, desentralisasi fiskal memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola anggaran.

Pemangkasan TKD Dikhawatirkan Menghambat Investasi

Persoalan berkurangnya ruang fiskal daerah sebelumnya juga disinggung ekonom senior Core Indonesia, Hendri Saparini, dalam acara RAPBN 2027: Ambisius atau Realistik pada Senin (24/8/2026).

Hendri menilai pembiayaan yang dapat mendorong kreativitas daerah, termasuk melalui TKD, semestinya diberikan secara optimal. Dengan dukungan pendanaan yang memadai, pemerintah daerah diharapkan tidak terlalu terbebani untuk mencari sumber pembiayaan sendiri.

Menurutnya, keterbatasan dana di daerah juga berpotensi berdampak pada minat investasi swasta. Jika pemerintah daerah kesulitan membiayai pembangunan, upaya mempercepat penyediaan infrastruktur dan menarik investasi dapat ikut terhambat.

Hendri menyoroti pendekatan pembangunan yang seolah-olah menempatkan pemerintah pusat sebagai satu-satunya pihak yang mampu memastikan pembangunan berjalan baik. Padahal, menurutnya, daerah memiliki peluang untuk mengembangkan potensi ekonomi dan menarik investasi berdasarkan keunggulan masing-masing wilayah.

Ia mencontohkan daerah yang memiliki potensi perkebunan. Potensi tersebut, menurutnya, dapat dikembangkan melalui investasi di sektor industri pengolahan agar komoditas perkebunan menghasilkan nilai tambah di daerah asalnya.

"Misalnya daerah ini banyak sekali pusat-pusat untuk perkebunan, tapi tidak didorong ada investasi menengah di daerah untuk membangun industri-industri turunan dari perkebunan," ujarnya.

Pandangan kedua ekonom tersebut menyoroti keterkaitan antara kapasitas fiskal daerah, kewenangan pengelolaan anggaran, dan peluang pengembangan ekonomi lokal. Di tengah perubahan alokasi TKD, besarnya dukungan fiskal kepada daerah menjadi salah satu isu yang diperhatikan dalam pembahasan desentralisasi dan pembangunan daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online