Industri Rokok Ditekan Aturan, DPR: Negara Harus Turun Tangan
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Rambu petunjuk uji coba e-tilang./Okezone-Badriyanto
Harianjogja.com, JAKARTA-Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik (e-tilang) telah diuji coba. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro melaporkan hasil pengintaian kamera terkait e-tilang tersebut. Selama dua hari uji coba, ada sekira 336 kendaraan yang melanggar.
Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan, ada penurunan angka pelanggar pada hari kedua dibandingkan hari pertama. Bentuk pelanggaran didominasi terobos traffic light dan berhenti di markah jalan.
"Pada hari pertama ada 232 pelanggar, hari kedua pelanggarannya 104 kendaraan, mayoritas melanggar markah. Pelanggaran paling banyak terjadi pukul 12.00-18.00 WIB, ada 48," ungkap Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Yusuf menjelaskan, selama masa uji coba para pelanggar itu tidak ditilang, hanya saja polisi akan melayangkan surat pemberitahuan. Pelanggar diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sementara konfirmasi manual, karena sistemnya masih kita sederhanakan, nantinya klarifikasi bisa via website, tapi masih dibenerin dulu website-nya," pungkasnya.
Sekadar informasi, uji coba e-tilang dilakukan sebulan penuh yang dimulai pada Selasa 1 Oktober kemarin, sementara ini masih ada dua lokasi yang diuji coba yakni di Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.