Cekcok di Jalan, Pengemudi Mercedes Benz Marah Lalu Tabrak Pengendara Honda Beat Hingga Tewas
Penyebab kecelakaan maut tabrakan Mercedes Benz vs Honda Beatdi Solo akhirnya terbongkar. Polisi menemukan bukan kecelakaan biasa melainkan pembunuhan.
Poster Jalan Sehat Umat Islam & Masyarakat Solo (Instagram/@maklambeturah)
Harianjogja.com, SOLO—Polresta Surakarta memastikan tidak akan memberikan izin kegiatan Jalan Sehat Umat Islam dan Masyarakat Solo di Kota Barat, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Minggu (9/9/2018).
Banyaknya penolakan dan faktor keamanan menjadi pertimbangan Polresta tidak memberikan izin. “Kami tidak memberikan izin kegiatan jalan sehat di Kota Barat. Pertimbangan keamanan yang menjadi acuan polisi tidak menggeluarkan izin kegiatan itu,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (4/9/2018).
Andy mengungkapkan pada Senin (3/9/2018), Polresta mengundang panitia kegiatan jalan sehat di Balai Kota Solo. Dalam rapat koordinasi lintas agama tersebut meminta kepada panitia menjelaskan soal teknis kegiatan di lapangan mulai dari parkir, rute, dan lainnya.
Namun, mereka tidak bisa menjelaskan soal itu. “Panitia hanya memberi tahu ada ribuan peserta dari Soloraya bakal hadir di acara itu. Banyaknya peserta jelas mengundang kerawanan di Kota Solo. Kami juga menerima ratusan surat penolakan dari warga, komunitas, dan ormas [organisasi kemasyarakatan] Soloraya terkait jalan sehat,” kata dia.
Ia mejelaskan masyarakat juga menolak acara itu dengan memasang spanduk di sejumlah jalan di Kota Bengawan. Banyaknya penolakan serta kegiatan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.
“Izin panitia menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 hanya cukup memberikan surat pemberitahuan sangat tidak tepat. Kami menyarankan agar panitia memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 berkaitan dengan kegiatan keramaian,” kata dia.
Kegiatan jalan sehat berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan rawan gangguan keamanan sehingga harus mendapatkan izin dari kepolisian. "Kalau tidak mengantongi izin tetap menggelar kegiatan jalan sehat bisa dibubarkan,” kata dia.
Mantan Kapolres Sukoharjo ini menyarankan warga tidak mengikuti kegiatan tersebut. Polresta Surakarta mengimbau panitia mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Surat pemberitahuan tidak adanya izin kegiatan jalan sehat sudah disampaikan ke panitia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Penyebab kecelakaan maut tabrakan Mercedes Benz vs Honda Beatdi Solo akhirnya terbongkar. Polisi menemukan bukan kecelakaan biasa melainkan pembunuhan.
Huawei MatePad Pro Max siap meluncur dengan RAM hingga 20GB, layar OLED 144Hz, dan baterai 10.400 mAh.
KPK umumkan harta kekayaan Presiden Prabowo Subianto 2025 mencapai Rp2,06 triliun. Ini rincian lengkap asetnya.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.