MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ilustrasi DPRD
Harianjogja.com, MATARAM-Dua bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif karena pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Saat diverifikasi ada dua orang yang ditemukan. Kasusnya ditemukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Suhardi Soud di Mataram, Jumat (20/7/2018).
Atas temuan ini, menurut Suhardi, KPU Kabupaten Sumbawa langsung mencoret keduanya dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Sesuai dengan aturan, partai boleh mencari calon pengganti nanti pada saat masa perbaikan," ucapnya.
Namun, Suhardi tidak menyebutkan nama dan partainya.
"Kalau siapa dan dari partai apa saya tidak bisa sebutkan. Akan tetapi, yang jelas dua orang ini sudah langsung dicoret dari daftar bacaleg," kata anggota KPU Provinsi NTB dari Divisi Teknis ini.
Selain bacaleg, KPU Provinsi NTB juga menemukan seorang calon anggota DPD RI yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Ini juga langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Menurut dia, dengan pencoretan satu nama calon anggota DPD RI, maka jumlah calon anggota DPD RI dari Dapil NTB sebanyak 29 orang dari 30 orang yang sebelumnya lolos pada saat pendaftaran.
"Khusus untuk calon anggota DPD RI sudah masuk tahap perbaikan, baik dukungan maupun kelengkapan persyaratan," jelas Suhardi.
KPU mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada bacaleg yang terindikasi pernah menjadi narapidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Ada ruang masyarakat untuk melaporkan. Dengan demikian, KPU segera menindaklanjutinya," kata Suhardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Maarten Paes tampil solid bawa Ajax Amsterdam ke final playoff Europa Conference League. Simak performa kiper Timnas Indonesia vs Groningen di sini.
Lelang jabatan Pemkab Gunungkidul selesai, tujuh kandidat bersaing jadi kepala OPD dan menunggu keputusan bupati.
Aldila Sutjiadi sukses melaju ke final Morocco Open 2026. Simak perjuangan Aldila/Zvonareva menuju gelar juara WTA 250 malam ini pukul 21.20 WIB.
Gula aren memang lebih alami, tetapi tetap bisa memicu kenaikan gula darah dan kalori jika dikonsumsi berlebihan.