Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Ilustrasi kapal penumpang./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, MAKASSAR - Kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju menemui babak baru.
Subdit IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam tragedi kecelakaan laut KM Lestari Maju, Senin (9/7/2018).
Penetapan tersangka oleh Polda Sulsel itu dilakukan pasca-mengambil alih pengusutan kasus tersebut dan serentetan pemeriksaan saksi secara maraton sejak Jumat hingga Minggu pekan kemarin.
Empat tersangka itu adalah Nakhoda KM Lestari Maju berinisial AS, pemilik kapal HY, petugas tiket terkait manifes perempuan IS serta Syahbandar Bulukumba berinisial KM.
"Sudah gelar perkara hari ini, dan kita telah tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus KM Lestari Maju, mereka adalah nakhoda, Syahbandar, bagian tiketing yang tahu masalah manifes dan pemilik kapal sendiri," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono ditemui Senin (9/7/2018) siang.
Yudhiawan menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan saksi dan bukti-bukti, diketahui terjadi dugaan tindak pidana pada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan peraturan menteri perhuhungan. Selain kesalahan terkait jumlah manifes, juga penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Yudhiawan, KM Lestari Maju merupakan kapal barang buatan tahun 1988. Namun disulap menjadi kapal pengangkutan orang setelah dibongkar di Surabaya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang yang diduga bertanggung jawab itu langsung ditahan penyidik.
"Mereka melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman minimal 5 tahun sehingga dapat langsung dilakukan penahanan," kata Yudhiawan.
Berdasarjan data hingga pencarian hari ini, jumlah total penumpang mencapai 211 orang, jauh beda dengan angka dalam manifes yang hanya mencantumkan 139 penumpang. Sementara 36 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Kiper 16 tahun Athaullah Daib motoran dari Gunungkidul ke Jogja demi latihan PSIM setelah dipromosikan dari EPA U-16 ke tim senior.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.