Warga di Jogja Galang Donasi Korban Gempa NTT di Festival Mustika Rasa
Ribuan warga mengikuti senam di Alun-Alun Selatan Jogja dan menggalang donasi lebih dari Rp10 juta untuk korban gempa NTT.
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/e-KTP).
Dua saksi yang dipanggil itu antara lain anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dan mantan wakil ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi.
"Ada dua saksi yang diagendakan hari ini Taufiq Effendi dan Mulyadi. Diperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka Irvanto Hndra Pambudi dan Made Oka Masagung. Untuk anggota DPR RI Mulyadi merupakan penjadwalan ulang dari jadwal kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Dalam penyidikan dengan tersangka Irvanto dan Made Oka, KPK masih mendalami terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek e-KTP.
Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ribuan warga mengikuti senam di Alun-Alun Selatan Jogja dan menggalang donasi lebih dari Rp10 juta untuk korban gempa NTT.
Veda Ega Pratama menjalani Q1 Moto3 Aragon 2026 pada Sabtu sore. Pebalap asal Gunungkidul wajib masuk empat besar untuk lolos ke Q2 dan memperbaiki posisi start
Jepang resmi memasuki musim flu 2026 lebih awal. Sebanyak 4.094 kasus terdeteksi dalam sepekan, menjadikannya awal musim flu tercepat kedua sejak 1999.
Komdigi menjembatani Yogi dengan Telkomsat dan Starlink agar penyediaan internet di Mentawai dapat dilakukan secara legal dan berizin.
Truk dump kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Sabtu pagi. Sopir dan penumpang luka setelah truk menabrak tiang telepon dan masuk parit.
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.