PILKADA SERENTAK: Tersangka Korupsi Tetap Bisa Dilantik Asal...

Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Senin, 02 Juli 2018 16:37 WIB
PILKADA SERENTAK: Tersangka Korupsi Tetap Bisa Dilantik Asal...

Mendagri Tjahyo Kumolo./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi yang nantinya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap bisa dilantik jika belum berkekuatan hukum tetap. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menjelaskan, untuk mekanisme pelantikan kepala daerah yang berstatus tersangka, sama seperti pelantikan kepala daerah lainnya, selama yang bersangkutan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Korupsi KTP Elektronik, Menkumham Tiba di KPK
“Seperti zaman dulu sebelum saya, itu ada yang dilantik di lembaga pemasyarakatan,” ujar Tjahjo, Senin (2/7/2018).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini tetap berpegang pada aturan hukum, jika nantinya yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, maka jabatan tersebut akan dibatalkan dan digantikan oleh wakilnya.

Medagri mengharapkan dan mengimbau tanpa ada intervensi pada instansi terkait dalam hal ini KPK, untuk segera mempercepat persidangan dan memberikan putusan.

“Mereka ini kan tersangka KPK, sudah cukup alat bukti, tinggal proses persidangan dan saksi-saksi. Adapun azaz praduga tak berasalah tetap harus kita kedepankan,” ujar Tjahjo.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo mengatakan, “tetapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya, mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua.”

Sementara itu, dalam undang-undang yang berlaku, jika yang bersangkutan belum diputuskan bersalah, maka yang bersangkutan masih berhak untuk dilantik walaupun yang bersangkutan berada di dalam tahanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online