Jukir Solo Tarik Tarif Parkir Rp5.000, Dishub Beri Sanksi Tegas
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Ilustrasi HAM./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus pelanggaran HAM berat dibahas oleh Komnas HAM bersama sejumlah petinggi negara termasuk Presiden Joko Widodo. Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
"Kami bicarakan bagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sudah selama ini diselidiki Komnas HAM. Dan berkas penyelidikannya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung," ujar Taufan seusai melakukan pertemuan tertutup.
Taufan menerangkan, dalam pertemuan siang ini Kepala Negara yang juga didampingi Jaksa Agung M. Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara Praktikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Sementara dari pihak Komnas HAM dihadiri oleh enam orang komisioner.
"Dalam pembicaraan tadi, tentu saja kami awali dengan kami memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden yang sudah memberikan perhatian, termasuk sudah mengundang keluarga korban [pelanggaran HAM berat] untuk hadir di Istana beberapa waktu yang lalu," kata dia.
Dalam pertemuan ini, Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM.
"Setelah itu baru kemudian memutuskan langkah-langkah apa yang harus diambil oleh pihak Kejaksaan Agung," ucap Taufan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 1 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Simak perbandingan iPhone 17e dan iPhone 16e, mulai cip A19, MagSafe, kamera, kapasitas penyimpanan, hingga harga di Indonesia.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Nilai tukar rupiah diperkirakan masih tertekan pada Rabu 1 Juli 2026 dan berpotensi bergerak di kisaran Rp17.900-Rp17.950 per dolar AS.
Bapas Kelas I Yogyakarta melibatkan 20 klien menjalani pidana kerja sosial di Pasar Cublak, Kulonprogo, sebagai bagian pembinaan berbasis KUHP baru.