24 Truk Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Boyolali
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Massa PDIP kembali mendatangi Kantor Radar Bogor terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan Megawati Soekarnoputri./Suara.com-Rambiga
Harianjogja.com, JAKARTA- Media Radar Bogor dinyatakan melangggar kode etik jurnalistik terkait pemberitaan gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri serta diperintahkan untuk meminta maaf.
Dewan Pers memutuskan media lokal Radar Bogor melanggar kode etik jurnalistik dengan memberitakan perihal pemberitaan kontroversi gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sampai ratusan juta per bulan. Radar Bogor diminta untuk memuat hak jawab dari Megawati.
Hal itu diputuskan setelah Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan redaksi Harian Radar Bogor, Senin (4/6/2018) kemarin. Dalam pertemuan itu, Dewan Pers bertemu dengan pimpinan redaksi.
Setelah itu Dewan Pers menggelar rapat pleno yang memutusan beberapa poin. Hasilnya Radar Bogor dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik pasal 1 dan pasal 3.
"Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekrnoputri atau yang mewakili disertai dengan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan pembaca. Kalimat permintaan maaf dimuat di bagian akhir dari hak jawab," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam pernyataan persnya, Rabu (6/6/2018).
Namun Dewan Pers menyayangkan aksi penyerangan yang dilakukan massa PDI Perjuangan ke kantor Radar Bogor. Dewan Pers meminta sengketa pers diselesaikan lewat jalur Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar pasal 18 ayat 1," kata Stanley.
Sebelumnya, ratusan kader dan simpatisan PDIP menggeruduk Kantor Redaksi Radar Bogor, sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu (30/5/2018).
Massa marah karena pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor pada pagi harinya dengan judul Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta dinilai telah menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Oleh beberapa kalangan, aksi massa PDIP itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap pers yang merupakan pilar keempat demokrasi. Insan pers di Bogor juga telah melakukan aksi solidaritas di depan Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu (2/6/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Sebanyak 24 truk operasional Koperasi Desa Merah Putih tiba di Boyolali dan mulai dibagikan kepada pengurus KDMP.
Arab Saudi melalui PIF resmi menjadi sponsor Piala Dunia 2026 dan memperkuat pengaruhnya di sepak bola global.
Kebiasaan langsung cek ponsel saat bangun tidur bisa menjadi tanda kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental dan fokus.
Kemnaker membuka pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 hingga 17 Mei untuk calon wirausaha mandiri.
Volkswagen menunda peluncuran Golf EV hingga akhir dekade sambil fokus mengembangkan lini mobil listrik seri ID.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.