KPK Resmi Menahan Bupati Purbalingga

Newswire
Newswire Rabu, 06 Juni 2018 04:17 WIB
KPK Resmi Menahan Bupati Purbalingga

Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA- Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi akhirnya secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menahan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.

"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Seusai menjalani pemeriksaan, Tasdi yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak memberikan komentar apa pun saat dikonfirmasi oleh awak media.

Tasdi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu hanya mengacungkan salam metal tiga jari sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di luar lobi gedung KPK.

Sebelumnya, Tasdi juga sempat mengacungkan salam metal saat tiba di gedung KPK Jakarta pada Selasa pagi setelah sebelumnya diamankan di Purbalingga pada Senin (4/6/2018).

Selain Tasdi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Diduga Tasdi menerima hadiah atau "fee" Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak (multi years) yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 dengan total senilai Rp77 miliar.

Terdiri atas Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.

"Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga," kata Agus.

Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online