Mudik Lebaran, JKN-KIS Tetap Bisa Dipakai

Abdul Jalil
Abdul Jalil Rabu, 06 Juni 2018 01:00 WIB
Mudik Lebaran, JKN-KIS Tetap Bisa Dipakai

Ilustrasi./Antara

Harianjogja.com, MADIUN—Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa memanfaatkan hak dan jaminan pelayanan di manapun berada selama Idulfitri.

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas ini tetap diberikan meski peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Madiun, Tamuji, mengatakan seluruh FKTP di wilayah Madiun bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN selama musim mudik Lebaran tahun ini. Libur Lebaran yang ditetapkan untuk mendapat manfaat fasilitas antara lain mulai H-8 sampai H+8 atau 7 sampai 23 Juni 2018.

"Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik Lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP itu," terang dia kepada wartawan saat konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6/2018).

Dia menuturkan kewajibam melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP non-Puskesmas (Klinik Pratama dan dokter praktek perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Namun, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah itu atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit.

"Pada keadaan darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ujar Tamuji.

Dia mengimbau kepada seluruh peserta JKN-KIS untuk selalu membawa kartu JKN. Selain itu, pelayanan tersebut juga hanya berlaku bagi peserta dengan status kepesertaan aktif. Untuk itu, peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.

Lebih lanjut, dia menuturkan BPJS Kesehatan juga meluncurkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis. Aplikasi itu menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, dan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online