Pemerintah Siapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Rumah Lebih Ringan
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Harianjogja.com, MAROKO- Imam masjid mestinya memberi tauladan yang baik untuk jemaahnya. Namun, hal sebaliknya terjadi di Maroko.
Warga Maroko kekinian tengah gempar, setelah seorang imam masjid kenamaan di kota Marrakesh ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan karena kasus pemerkosaan.
Sang imam menjadi tersangka pemerkosaan terhadap 7 gadis di bawah umur yang menjadi santrinya. Imam yang tak disebut namanya itu sejak lama dikenal sebagai guru ngaji Al Quran terpercaya oleh warga sekitar Siti Fatima University of Marrakesh.
Nama baik imam itu seketika rusak setelah seorang gadis cilik yang juga santrinya mengungkapkan, telah diperkosa sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam keterangannya yang diberitakan Al Arabiya, Selasa (29/5/2018), gadis itu mengakui dicabuli dan diperkosa sang imam seusai mengaji Alquran.
“Dia mengajak saya ke ruangannya seorang diri setiap akhir sesi mengaji. Di sana ia melakukan hal itu. Teman-temanku juga ada yang bernasib sama,” tutur korban yang kekinian berusia 17 tahun.
Korban tersebut juga mengakui, telah menjadi sasaran pelecehan seksual sang imam sejak dirinya berusia 10 tahun.
Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan sang imam setelah terdapat korban yang bersaksi. Namun akhirnya, setelah si imam ditemukan, polisi langsung menahan dan dihadapkan ke pengadilan pada Senin (28/5/2018) awal pekan ini.
Imam masjid berusia 45 tahun tersebut ditahan setelah diduga memerkosa sedikitnya 7 gadis yang berusia di antara 7 sampai 12 tahun.
Media-media lokal menyebut, sang imam mengeksploitasi gadis-gadis kecil secara seksual selama bertahun-tahun. Dia memikat korbannya setiap akhir sesi mengaji.
Modusnya, si imam menyuruh santriwati-santriwatinya itu untuk tinggal lebih lama guna membersihkan masjid dan ruang kerjanya.
Ketika santriwati membersihkan kamarnya, sang imam melakukan perbuatan tak senonoh terhadap mereka.
Publik maupun asosiasi hak asasi manusia di Maroko menuntut pengadilan menerapkan hukuman maksimal terhadap sang imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
FIFA masih buntu menjual hak siar Piala Dunia 2026 di India dan Tiongkok meski harga sudah diturunkan drastis.
CEO Aprilia memastikan Jorge Martin akan hengkang akhir MotoGP 2026 meski tampil impresif dan bersaing di papan atas klasemen.
Timnas Futsal Indonesia tampil di Copa Del Mundo 2026 Brasil dan akan menghadapi Brasil, Jepang, Prancis, hingga Kazakhstan.
Ramadhan Sananta resmi dilepas DPMM FC. Rumor kepindahan striker Timnas Indonesia ke Persebaya Surabaya mulai menguat.
DP3AP2KB Sleman mendampingi ibu bayi dalam kasus penitipan anak di Pakem dan menyiapkan pembinaan bagi bidan.