Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, CIANJUR-Dua orang diduga pelaku pemerkosaan dari dua kejadian berbeda diringus Polsek Pacet, Cianjur, Jawa Barat. Seorang korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Panit Reskrim Polsek Pacet, Ipda Yosua Farin Setiawan pada wartawan Minggu (27/5/2018), mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek.
Pertama kali petugas mendapat laporan dari warga Desa Batulawang, terkait pemerkosaan yang dilakukan tersangka DS (36 tahun) terhadap ibu rumah tangga SL (18 tahun) yang masih tetangganya.
Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan anaknya jika tidak melayani nafsu bejadnya. Tidak terima dengan perbuatan tersebut korban melaporkan pelaku ke Mapolek Pacet.
"Selang satu hari kami berhasil menangkap pelaku yang masih tetangga korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku mematikan lampu rumah korban dengan dalih agar tidak dikenali," katanya.
Dari tempat kejadian petugas menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban, satu celana dalam korban, satu sprei ranjang, satu sarung, satu jerigen kecil minyak kelapa yang pakai korban untuk melakukan aksinya dan 1 bilah pisau gagang warna merah.
"Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Yosua.
Sedangkan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial D (23 tahun) yang dilaporkan ke Mapolsek Pacet, ditangkap di rumahnya di Kampung Rarahan, Desa Cimacan.
Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan mengakui perbuatanya telah menyetubuhi korban sebut saja Melati (11 tahun) sebanyak dua kali di rumah pelaku yang saat itu sepi. Korban sempat mendapat ancaman dari pelaku jika tidak melayani keinginannya.
"Pelaku akan diancam Pasal 76e junto 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. Saat ini kedua pelaku mendekam di Mapolek Pacet sebelum kasusnya diserahan ke kejaksaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.