Senangnya... THR dan Gaji Ke-13 PNS Bakal Setara "Take Home Pay"

Newswire
Newswire Rabu, 23 Mei 2018 20:17 WIB
Senangnya... THR dan Gaji Ke-13 PNS Bakal Setara "Take Home Pay"

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada awak media disela-sela sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian di Jakarta, Selasa (22/5)./Bisnis Indonesia-Dedi Gunawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji 13.

Berdasarkan peraturan itu, pemerintah resmi menaikan besaran THR maupun gaji 13. Tidak hanya itu, para pensiuan yang sebelumnya tidak menerima THR, tahun ini resmi bakal ikut menikmati tunjangan hari raya itu.

Kenaikan besaran THR dan gaji 13 itu karena didasarkan pada perhitungan gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. Namun termasuk didalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan pemerintah untu Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir sama dengan take home pay satu bulan.

"Untuk gaji 13 aparatur pemerintah akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," Sri Mulyani menjelaskan.

Tak hanya PNS aktif, para pensiunan juga bakal ikut menikmati kenaikan gaji 13. Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga serta tunjangan tambahan penghasilan.

"Yang berbeda tahun ini adalah pensiunan dapat THR. Tahun lalu nggak dapat," kata dia.

Sri Mulyani juga mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan itu akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada awal Juli 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online