Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Rasio terhadap PDB Turun
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, PEKANBARU-Polda Riau dan Densus 88 meringkus terduga teroris di sebuah tempat di Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau. Hal tersebut ditegaskan Kapolda Riau Irjen Nandang, Jumat (18/5/2018).
Nandang mengatakan, penangkapan itu merupakan buntut dari penyerangan di Mapolda Riau beberapa waktu lalu. Namun, sejauh ini belum diketahui identitas terduga yang ditangkap itu.
"Saat ini masih ditangani oleh Tim Densus 88," ucap Nandang Jumat (18/5/2018).
Nandang menjelaskan, bahwa saat tim Densus masih berada di Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemgembangan. Karena kemungkinan masih ada jaringan lain. "Nanti kita tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.
Dengan ada penangkapan di Bengkalis, berarti saat ini tim gabungan sudah berhasil menangkap sembilan orang. Dimana sebelumnya diamankan delapan orang di Kota Dumai, Riau.
Dalam penyerangan di Mapolda Riau 16 Mei 2018, sebanyak empat teroris tewas. Sementara dari polisi satu tewas dua luka. Selain itu dua wartawan juga cidera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.