KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Hukuman cambuk di Aceh./Dok.JIBI
Harianjogja.com, BANDA ACEH- Sebanyak delapan warga Banda Aceh dihukum cambuk karena dianggap melanggar syariat Islam.
Delapan pelanggar syariat Islam yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah, menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Jamik Kemukiman Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Eksekusi cambuk tersebut disaksikan seribuan warga, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, serta sejumlah wisatawan dari Malaysia.
Adapun pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk, yakni Zul Hendra bin Zul Akli dan Evi Maulida Yanti binti M Yusuf. Pasangan nonmuhrim ini dihukum bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 20 kali cambuk dipotong masa penahanan tiga kali cambuk.
Ikhtilat berarti berkumpulnya pasangan yang bukan muhrim yang memungkinkan terjadinya hubungan.
Kemudian, pasangan nonmuhrim Putra Asril bin Syamsul Rizal dan Rossa Mainadia binti Alfian Amri. Keduanya bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 25 kali cambuk dikurangi masa penahanan tiga kali cambuk.
Berikutnya, Yusfikar bin Amiruddin dan Rossa Arsela binti Nasrul Hamidy. Pasangan nonmuhrim ini dinyatakan bersalah melakukan ikhtilat dengan hukuman 13 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk pemotongan masa penahanan.
Serta Mega Rahmadhany binti M Hasyem dan Nurul Aini binti M Yusri, masing-masing dihukum 15 kali cambuk dikurangi empat kali cambuk pemotongan masa penahanan. Keduanya bersalah terlibat prostitusi.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, tiga pasangan yang dihukum ikhtilat ditangkap warga di sejumlah rumah. Pasangan ini mahasiswa dan pekerja swasta.
"Sedangkan dua wanita lainnya, terlibat prostitusi di sebuah hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Kasus prostitusi ini sebelumnya ditangani kepolisian," kata Yusnardi menyebutkan.
Yusnardi mengapresiasi keterlibatan warga yang menangkap pelanggar syariat Islam. Tindakan ini membuktikan komitmen masyarakat menegakan hukum syariat Islam.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal pelaksanaan dan penegakan hukum syariat Islam. Paling tidak berpartisipasi melaporkan setiap dugaan pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitar," kata Yusnardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Baznas Kulonprogo menyalurkan Rp440 juta untuk memperbaiki rumah 22 keluarga di Galur, Panjatan, dan Wates melalui program RLHB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 8 Oktober 2026 tersedia di Kalurahan Condongcatur. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Cristiano Ronaldo menyampaikan penghormatan kepada Lionel Messi setelah sang rival memainkan laga terakhir bersama timnas Argentina.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 8 Oktober 2026 di Siraman. Simak jadwal layanan, lokasi, syarat perpanjangan, dan aturan SIM kedaluwarsa.
Uji coba MBG prasmanan di SDN Soprayan Sleman melibatkan enam siswa sebagai pelayan. Siswa dapat menyesuaikan porsi makanan sesuai kebutuhan.